RKPD – PERUBAHAN – KOTA YOGYAKARTA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2016/NO.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, maka kepala daerah perlu mengatur Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2015.
- Perubahan RKPD ini menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Perubahan RKPD menguraikan perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
- 5 HLM;-
|