Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan yang diubah pada Pasal 11 dan Pasal 55,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peratuaran Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan