pertambangan-mineral-batubara
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
ABSTRAK: |
- Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 337/KPTS/III/2016 telah dibatalkan karena bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Lampiran huruf CC angka 2, maka perlu menetapkan perda ini.
- Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- Mencabut Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
- 2 hlm
|