PERUBAHAN-PERDA-PENDIRIAN-PDAM-OKUS
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2006 ttg Pendirian PDAM OKUS
ABSTRAK: |
- Berdasarkan asas efisien dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Ogan Komering Ulu Selatan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No. 37 Tahun 2003; Undang-Undang No. 7 Tahun 2004; Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Ogan Komering Ulu Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 hlm.
|