Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 05 Tahun 2016

Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 93 (Sembilan puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Calon Kepala Desa Dengan Status Khusus; Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Larangan Kepala Desa; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 2268 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan