Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 Tahun 2016

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Nama,Objek,Subjek Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tariff Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluawarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
22 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 1270 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan