pelaksanaan-pekerjaan-pembangunan-peningkatan-pemeliharaan-jalan-dan-jembatan-tahun-jamak
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun Jamak
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pembangunan Infrastruktur terutama Jalan dan Jembatan merupakan prioritas guna peningkatan perekonomian rakyat. Kegiatan pembangunan fisik sebagaimana dimaksud, yang pengerjaannya membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran, maka pelaksanaannya dilakukan dengan Tahun Jamak (multy years).
- Dasar Hukum: UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres RI No. 54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Besarnya Dana Dan Penggunaannya; Sumber Dana, Sistem Pembayaran Dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Force Majeure (Kahar); serta Penyesuaian Harga (Eskalasi).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|