perubahan-penjabaran-apbd
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Kabupaten OKUS Tahun 2014
ABSTRAK: |
- Sehubung dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No.35 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No.6 Tahun 2014.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan Rincian APBD Tahun Anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|