Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015. Diatur pula tentang ketentuan dalam Peraturan Bupati yang diubah pada Ketentuan Pasal 1, angka 2 dan 3, Ketentuan Pasal 2, Ketentuan Lampiran II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat