Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan: a. Nomor 2 Tahun 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015 Nomor 2); b. Nomor 5 Tahun 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015 Nomor 5); diubah Ketentuan Pasal 1, angka 1, 2 dan 3, dan Pasal 2,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
10 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2015
Tanggal Berlaku
10 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan