STANDAR SATUAN BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, LD.2015/NO.46, LL KAB. LANDAK: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu disusun Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Menterii Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.02/2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015, PERDA Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2010.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|