Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 46 Tahun 2015

Standar Satuan Biaya Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Biaya Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.46, LL KAB. LANDAK: 4 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Landak No. 71 Tahun 2015 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Landak Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Standar Satuan Biaya Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan