Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2009

Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan BHPPD, tujuan, prinsip, jangka waktu pendidikan, tata kelola, struktur organisasi, organ pengelola pendidikan, kekayaan, pendanaan, akuntabilitas dan pengawasan, pendidik dan tenaga kependidikan, penggabungan, pembubaran, sanksi administrasi, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
21 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2009
Tanggal Berlaku
22 Juli 2009
Sumber
BD.2009/No.11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan