perubahan-struktur-organisai
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- sehubungan telah ditetapkannya Perda No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati No.25 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
- dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2009.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.25 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
- mengubah ketentuan dalam Pasal 5, ketentuan dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, diantara huruf a dan b ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf a.1 dan diantara huruf d dan huruf e ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d.1, Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diubah, diantara huruf a dan huruf b ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf a.1 dan diantara huruf b dan huruf c ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf b.1, Pasal 9, ketentuan dalam Pasal 10 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e diubah, huruf b, huruf f dan huruf g dihapus, diantara huruf a dan b ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf a.1 dan diantara huruf e dan huruf f ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e.1, Pasal 13 huruf a, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20 - 28 diubah, Pasal 30 31 32 diubah, Pasal 34 35 36 diubah, Pasal 40 43 44 49 diubah.
- 22 halaman
|