Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas pembentukan & materi muatan; tahapan pembentukan & teknik penyusunan perda; penyusunan prolegda; penyusunan rancangan perda; pembahasan perda; pengesahan, penomoran, pengundangan & autentifikasi; penyebarluasan; partisipasi masyarakat; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat