Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dinas daerah, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
21 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2008
Tanggal Berlaku
22 Juli 2008
Sumber
LD.2008/No.4.Seri D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan