Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2016

Evaluasi Reformasi Birokrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pelaksanaan evaluasi birokrasi, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi di tingkat SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
17 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016
Tanggal Berlaku
17 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.17
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan