Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2008

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan memerintahkan Sekretaris Daerah, para Asisten, para Kepala Dinas/Badan/Kantor untuk melaksanakan perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Palembang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2008
Tanggal Berlaku
30 Juni 2008
Sumber
BD.2008/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan