Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan memerintahkan Sekretaris Daerah, para Asisten, para Kepala Dinas/Badan/Kantor untuk melaksanakan perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Palembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat