Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1 Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah : a. Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 2); b. Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4); diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 17 (tujuh belas) angka ; 2. Ketentuan dalam Pasal 20 huruf o diubah dan setelah huruf o ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf p dan huruf q; 3. Ketentuan dalam Pasal 68 ayat (5) diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 86 setelah ayat (6) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8); 5. Ketentuan Pasal 90A setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan (4); 6. Ketentuan dalam Pasal 93 setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan (4); 7. Ketentuan dalam Pasal 96 diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a), (1b) dan diantara ayat (3) dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan (2b); 8. Ketentuan dalam Pasal 97 diantara ayat (2) dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan (2b); 9. Ketentuan dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (2) huruf e;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat