Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2016

Perubahan Ketiga atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1 Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah : a. Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 2); b. Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4); diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 17 (tujuh belas) angka ; 2. Ketentuan dalam Pasal 20 huruf o diubah dan setelah huruf o ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf p dan huruf q; 3. Ketentuan dalam Pasal 68 ayat (5) diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 86 setelah ayat (6) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8); 5. Ketentuan Pasal 90A setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan (4); 6. Ketentuan dalam Pasal 93 setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan (4); 7. Ketentuan dalam Pasal 96 diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a), (1b) dan diantara ayat (3) dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan (2b); 8. Ketentuan dalam Pasal 97 diantara ayat (2) dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan (2b); 9. Ketentuan dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (2) huruf e;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
06 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan