Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol dan peredarannya. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. kewenangan pemerintah daerah; b. hak dan kewajiban masyarakat; c. hak dan kewajiban pelaku usaha; d. klasifikasi minuman beralkohol; e. pengendalian minuman beralkohol; f. pengawasan minuman beralkohol; g. TP2MB; h. pelaporan; i. larangan; j. penertiban; k. pembinaan; l. partisipasi masyarakat m. sanksi administratif n. ketentuan penyidikan; dan o. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat