Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016

Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol dan peredarannya. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. kewenangan pemerintah daerah; b. hak dan kewajiban masyarakat; c. hak dan kewajiban pelaku usaha; d. klasifikasi minuman beralkohol; e. pengendalian minuman beralkohol; f. pengawasan minuman beralkohol; g. TP2MB; h. pelaporan; i. larangan; j. penertiban; k. pembinaan; l. partisipasi masyarakat m. sanksi administratif n. ketentuan penyidikan; dan o. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 2
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1803 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan