RETRIBUSI-PARKIR
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2008/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir maka perlu menetapkan peraturan pelaksananya dengan Peraturan Walikota.
- U No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk melaksanakan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
- 3
|