Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Azas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Sumber-Sumber Pendapatan dan Ketentuan Penggunaan Belanja APBDESA, Struktur APBDESA, Penyusunan APBDESA, Pelaksanaan APBDESA, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDESA, Penatausahaan APBDESA, Pembinaan dan Pengawasan APBDESA, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat