Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 31 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Dilingkungan Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Hasil Pemberian Izin Usaha, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di wilayahnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Dilingkungan Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.31
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan