Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008

Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi unit pelaksana teknis badan (UPTB) adalah unsur pelaksana teknis pada lembaga teknis daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi : Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kepagawaian Daerah dan Diklat, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NO.10
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1199 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
  2. PERDA Kota Palembang No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan