Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 17 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Pengangguran, Pelaksanaan, Pernyataan Tanggap Darurat, Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.17, LL KAB. LANDAK: 13 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan