Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas, Tujuan, Tugas dan Wewenang, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Maluku, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat