BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG SERTA MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2015/NO.8, LL KAB. LANDAK: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Serta Mekanisme Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Serta Mekanisme Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015;
- - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 53 Tahun 2011, Peraturan daerah Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2010,PERDA Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2014, PERBUP Landak No. 43 Tahun 2014.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Pembayaran, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman dan 2 halaman penjelasan
|