Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 2 Tahun 2008

Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menyatakan definisi jasa konstruksi adalah layanan konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Diatur tentang maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan pembinaan, perizinan, nama subjek dan objek izin usaha jasa konstruksi, golongan retribusi, besar tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan penyetoran, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
07 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2008
Tanggal Berlaku
07 Januari 2008
Sumber
LD.2008/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 31 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan