Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2015

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pengelolaan JDIH, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan JDIH Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
09 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2015
Tanggal Berlaku
09 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.19
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan