Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan, Penetapan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Keberatan, Pemberian Keterangan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat