Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah agar pengadaan barang/jasa di desa dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip- prinsip pengadaan barang/jasa di desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat