Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 58), diubah sebagai berikut: 1. Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 9 berubah ; 2. Pasal 10 diubah; 3. Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berubah; 4. Setelah Pasal 11 ditambahkan (dua) Pasal baru yakni Pasal 11A dan Pasal 11B; 5. Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berubah; 6. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan setelah ayat (1) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) serta setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru sehingga Pasal 13 berubah; 7. Setelah Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A; 8. Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (6) dihapus; 9. Setelah Pasal 14 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 14A dan Pasal 14B; 10. Ditambahkan 1 (satu) Lampiran baru, yakni Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat