Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Bantuan Keuangan; 3. Sumber Bantuan Keuangan; 4. Peruntukan Bantuan Keuangan; 5. Mekanisme Pengusulan Bantuan Keuangan; 6. Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan; 7. Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan; 8. Penggunaan Bantuan Keuangan; 9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 10. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat