Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 22 Tahun 2016

PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KUANGAN KHUSUS PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Bantuan Keuangan; 3. Sumber Bantuan Keuangan; 4. Peruntukan Bantuan Keuangan; 5. Mekanisme Pengusulan Bantuan Keuangan; 6. Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan; 7. Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan; 8. Penggunaan Bantuan Keuangan; 9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 10. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KUANGAN KHUSUS PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan