Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 19 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, khususnya tarif untuk benih tanaman diubah, sehingga besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
25 April 2016
Tanggal Pengundangan
25 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan