rencana-pembangunan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- dalam rangka melaksanakan amanat UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Perpres No.60 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda No.4 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.13 Tahun 2015.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
- 5 halaman
|