Pajak dan Retribusi Daerah;Perpajakan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Persediaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, nilai jual objek pajak ditetapkan oleh Bupati;bahwa dalam rangka penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan perkotaan, perlu diatur klasifikasi nilai jual objek pajak bumi dan bangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Klasifikasi Nilai Jual objek Pajak Sebagai Dasr Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Sistematika;ketentuan Umum;Klasifikasi NJOP;Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17 Halaman
|