Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011

Pengelolaan dan Pelestarian Sagu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas dan Tujuan, Pengelolaan dan Pelestarian Sagu, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Peran Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
07 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2011
Tanggal Berlaku
07 Februari 2011
Sumber
LD.2011/10,TLD NO.10, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 941 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan