Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, pemungutan retribusi, perizinan, larangan-larangan, hak-hak, pemungutan dan penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
18 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2010
Tanggal Berlaku
20 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.19.Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan