Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011

Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
30 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2011
Tanggal Berlaku
30 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No. 10
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwako No. 13 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemeribtah Daerah Kota Pagar Alam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan