Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2009

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2009
Tanggal Berlaku
20 Februari 2009
Sumber
BD.2009/NO.15
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan

  2. Perda No. 6 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan

  3. Keputusan Walikota No. 46 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan