Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2009

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah di Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah di Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2009
Tanggal Berlaku
06 Februari 2009
Sumber
BD.2009/NO.11
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwali No. 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Pendapatan Dearah di Kecamatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan