Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2009

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
05 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2009
Tanggal Berlaku
05 Februari 2009
Sumber
LD.2009/NO.10
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Kepwali No. 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Caban Dinas Pertanian di Kecamatan dan Kepwali No. 19 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Dinas Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan