Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2011

Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagaralam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagar Alam dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang pembentukan, organisasi, unit pelaksana teknik dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, tugas pokok dan fungsi dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagaralam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/No.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan