Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2011

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur, besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan, tata cara penagihan, insentif pemungutan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/No.9.Seri E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 793 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan