pembentukan-organisasi-dan-tata-kerja
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan dan Aset semakin meningkat dengan tugas bidang pelayanan PBB dan BPHTB maka dipandang perlu penambahan bidang pada dinas. Dengan penambahan bidang tersebut maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 perlu dilaksanakan perubahan.
- Dasar hukum dalam Peraturan Daerah adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2008.
- Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja DInas-Dinas Kota Pagar Alam pada bagian keempat struktur organisasi pasal 38.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 hlm
|