Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 66 (enam puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bentuk dan Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Pendirian dan Perizinan; Klasifikasi Siaran; Penyelenggaraan Penyiaran; Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan teknis Perangkat Penyiaran; Susunan dan Tata Kerja Organisasi; Keegawaian; Tata Kerja; Kekayaan, Aset dan Pendanaan; Kerja Sama; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peraihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat