pajak-penerangan-jalan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD dari sektor Pajak Penerangan Jalan, perlu diadakan perubahan tarif dengan peninjauan dan perubahan kembali Perda No. 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jaran sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 12 Tahun 2007. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, struktur dan besarnya tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
- Mengubah Perda No. 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jaran sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 12 Tahun 2007
- 4 hlm
|