Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, struktur dan besarnya tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perda No. 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jaran sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 12 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan