Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi organisasi, susunan organisasi, tugas dan fungsi kepala sub bagian dan seksi organisasi, eselonisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat