pembentukan-organisasi-dan-tata-kerja
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan tugas dan fungsi serta peningkatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam di Rumah Sakit Umum Daerah Basemah dalam memberikan dukungan administrasi dan pemberian layanan kepada Masyarakat saat ini semakin meningkat sehingga diperlukan adanya perubahan unit Perangkat Daerah.
- Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih 2 Tahun 2009.
- Materi pokok Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis Daerah Kota Pagar Alam.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hlm
|