pembentukan-organisasi-tata-kerja
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Perda Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Untuk lebih efisien dan efektif di dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Sekretariat Daerah, maka perlu penggabungan Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Administrasi Pembangunan menjadi Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan serta Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat menjadi Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan. Untuk tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah, maka perlu dibentuk Bagian Administrasi Keuangan. Dengan adanya penggabungan bagian serta pembentukan Bagian Administrasi Keuangan perlu diadakan perubahan tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam.
- Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
- Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah Kota Pagar Alam.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 hlm
|